Menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, BRTI telah mendapatkan laporan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang keberatan dengan iklan tersebut.
"Keberatan mereka adalah karena disebutkan adanya kata 'pake daun', seharusnya bisa diperhalus dengan kata bukan pake uang," ujar Heru kepada okezone, Rabu (11/2/2009).
Menurut Heru, dalam laporannya YLKI berpendapat jika 'daun' bukan merupakan alat pembayaran yang sah. "Apakah memang pulsa itu sifatnya gratis atau gimana, kok sampai dibayar dengan daun," ujar Heru.
Menanggapi laporan tersebut, BRTI dalam waktu dekat akan memanggil YLKI dan Mobile-8 untuk mengklarifikasinya.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Penjualan dan Pemasaran Mobile-8 Telecom, Susanto Sosilo mengatakan belum mengetahui persoalan tersebut.
"Saya justru belum mengetahuinya," ujar Susanto usai acara penandatanganan kerja sama dengan Asuransi Jiwa Mega Life di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2009).
Menurut Susanto, iklan Fren tersebut telah sesuai dengan aturan standar periklanan. "Kami sudah mengikuti prosedur," tandas Susanto.
0 comments:
Post a Comment
Tinggalkan Pesan ya...