SMS Kampanye Diharapkan Mampu Cegah Pemilu Ricuh

JAKARTA - Setelah menandatangani peraturan kampanye lewat SMS, Menkominfo berharap strategi kampanye elektronik dapat mengurangi kericuhan pemilu.

"Saya tidak akan menghalang-halangi para calon anggota legislatif dan Capres-Cawapres untuk berkampanye melalui pemanfaatan TIK. Kami malah berharap, dengan cara itu (memanfaatkan TIK) justru akan berdampak pada peningkatan IT-literasi dan E-literasi masyarakat," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, di Jakarta, Rabu (4/2/2009) kemarin.

Menkominfo merasa yakin, rancangan peraturan ini sangat ditunggu-tunggu atau dikehendaki oleh partai politik agar dapat sesegera mungkin diperoleh kepastian penetapannya. Pasalnya, sejauh ini sudah banyak yang ingin memanfaatkan jasa telekomunikasi ini untuk program kampanye.


"Memang kesannya agak lama, karena kami masih memberikan kesempatan bagi partai politik untuk memberikan masukan," katanya.

Menurut Menkoinfo, setelah proses penandatanganan ini, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU dan Depdagri pada pekan depan. Pihaknya juga akan mengajak para operator telekomunikasi dan media massa untuk bersama-sama mensosialisasikan soal Pemilu.


Bentuk kampanye yang menggunakan teknologi seluler tidak hanya sebatas SMS tapi juga jasa teleponi dasar dan fasilitas layanan tambahannya, termasuk di dalamnya jasa pesan singkat (short messaging service/sms), jasa pesan multimedia (multimedia messaging service/ mms), jasa pesan premium, nada dering (ring tone) dan nada dering balik (ringback tone).

Nuh melihat, upaya kampanye dengan memanfaatkan jasa teleponi ini akan dapat mengurangi ancaman terhadap munculnya kericuhan, tindakan anarkis atau kekerasan, karena pesan dalam kampanye dapat disalurkan melalui berbagai fasilitas jasa telekomunikasi.

"Alangkah baiknya bila partai politik memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencapai maksud dan tujuan kampanye. Pemanfaatan fasilitas SMS, misalnya, dapat dicoba untuk mensosialisasikan visi, misi, dan program Parpol, calon anggota legislatif, Capres atau Cawapres selama masa kampanye," katanya.

Peraturan tersebut di antaranya meiputi

1. Kewajiban mendaftar bagi para pelaksana kampanye atau tim kampanye melalui KPU atau KPUD
2. Materi kampanye, waktu dan tanggal pelaksanaan
3. Larangan-larangan materi kampanye
4. Kemungkinan kerjasama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi atau konten (content provider)
5. Penyelesaian dugaan pelanggaran
6. Larangan memberikan data nomor pelanggan jasa telekomunikasi maupun data lain yang terkait dengan pelanggan jasa telekomunikasi kepada pelaksana kampanye atau tim kampanye.
7. Kewajiban bagi penyelenggara jasa telekomunikasi dalam memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang peserta pemilu untuk menyampaikan materi kampanye
8. Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi kampanye
9. Larangan melakukan diskriminasi tarif
10. Larangan menerima program sponsor
11. Larangan melakukan penggalangan dana yang dipungut dari pelaksaanaan kampanye melalui jasa telekomunikasi
12. Pelaksanaan pengawasan
13. Sanksi

Share this post!

Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment

Tinggalkan Pesan ya...

Related Posts with Thumbnails