Sekretaris perusahaan Telkom Harsya Denny Suryo mengatakan, sesuai perundang-undangan yang berlaku, selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima putusan tersebut Telkom mempunyai hak untuk mengajukan keberatan kepada pengadilan tinggi.
Hal tersebut diungkapkan Harsya melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (27/6/2008).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang majelisnya pada 18 Juni lalu memutuskan enam operator telekomunikasi nasional melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang terkait dengan dugaan penetapan harga SMS antaroperator (kartel).
Dari keenam operator nasional tersebut, Telkom dan Telkomsel termasuk dalam daftar perusahaan yang melanggar. Untuk itu, KPPU mengenakan denda kepada Telkom sebesar Rp18 miliar dan Telkomsel sebesar Rp25 miliar.
Download Lagu - Online Blog
0 comments:
Post a Comment
Tinggalkan Pesan ya...