"Lima operator ini bersalah menetapkan harga yang sama pada layanan SMS dikisaran 250 hingga 350 rupiah. Ini melanggar persaingan usaha. Konsumen yang menderita kerugian paling banyak. Operator baru juga dirugikan tapi mereka tidak bisa melawan dominasi operator besar tersebut," ujar anggota majelis KPPU Erwin Syahril saat ditemui usai putusan di Kantor KPPU, jalan H Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2008).
Menurut Erwin, lima operator ini seharusnya bersaing dengan sehat dalam memberikan layanan SMS baik harga maupun layanan. Namun akibat aksi kartel ini maka mereka tidak bisa bersaing.
Kerugian konsumen yang dihasilkan dari tindakan kartel ini, berdasarkan temuan KPPU, mencapai angka Rp2,827 triliun.
Angka tersebut sebagian besar dikontribusi dari Telkomsel, dengan jumlah pelanggan seluler paling banyak, yang mencapai Rp2,193 triliun. Sedangkan XL ditengarai mengakibatkan kerugian konsumen sebesar Rp346 miliar, Telkom mencapai Rp173,3 miliar, Bakrie Telecom hampir Rp62,9 miliar dan Mobile-8 mengakibatkan kerugian hingga Rp52,3 miliar.
Sinar Mas Telecom yang dianggap operator baru juga sempat memiliki kontribusi kerugian konsumen hingga 0,1 miliar.
Akibatnya ke lima operator tersebut harus membayar denda, sesuai yang ditetapkan KPPU, kepada kas negara.
Download Lagu - Online Blog
0 comments:
Post a Comment
Tinggalkan Pesan ya...