STT Digugat Rp1 Triliun di PN Pusat

JAKARTA - Setelah dua kali mendapat somasi, senior VP president STT KUAN KWEE JEE dan perusahaan telah digugat Rp1 triliun atas kebohongan publik,pelecehan, dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kuan Kwee Jee terhadap PT Indosat dan karyawannya.

Gugatan ini telah diterima Panitera Perdata Pengadilan Negri Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 278/Pdt G/2008 per tanggal 13 Agustus 2008.

Gugatan actio-popularis atau dikenal juga dengan citizen law suit didaftarkan oleh anggota DPD RI Marwan Batubara, anggota Ikatan Alumni UI (ILUNI-UI) Jakarta, Ketua Masyarakat Profesional Madani, dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia.

Para penggugat berkedudukan sebagai warga negara yang secara hukum memiliki hak untuk membela kepentingan umum, dalam hal ini nama baik bangsa Indonesia yang dicemarkan oleh Kuan Kwee Jee.


Dalam gugatannya tersebut, para penggugat menuntut Kuan dan STT untuk menyatakan permohonan maaf di 10 media massa Nasional selama tiga hari berturut-turut, dan membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun.

Bahkan untuk menjamin pembayaran ganti rugi tersebut, para penggugat meminta majelis hakim untuk melakukan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan STT di Indonesia. Ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan penggugat untuk menekan Kuan Kwee Jee agar meralat pernyataannya yang dianggap melakukan kebohongan publik tentang Indosat.

Sebelumnya, penggugat telah melakukan dua kali somasi yang berturut-turut pada 10 dan 25 juli. namun, hingga terakhir batas waktu somasi, sampai 31 juli 2008, kuan maupun pihak STT sama sekali tidak memberikan tanggapan.

"Kami tidak menutup kemungkinan untuk membuka jalur mediasi jika memang dirasa perlu, namun kami akan melihat tawaran yang diajukan pihak STT," ujar Marwan saat ditemui di ruang kantornya, di gedung DPD-RI, Senayan, Rabu (13/8/2008).

"Dua somasi kami tidak ditindaklanjuti. Kami tidak tahu alasannya kenapa. Tapi jika mereka beralasan karena tidak mengerti Bahasa Indonesia, kami kira itu bukan alasan," tandas dia.

Menurut Marwan, Kuan telah melakukan kebohongan publik yang mana dimuat di salah satu media massa bahwa pada saat sebelum dibeli STT, Indosat dalam keadaan tidak bisa berkembang, tidak memiliki dana, dan memiliki credit rating yang rendah di perbankan. Bahkan Kwee mengatakan bahwa STT berperan besar bagi perbaikan manajemen dan kinerja Indosat.

"Pernyataan yang dilontarkan STT tersebut kami anggap sebagai kebohongan publik karena bertolak belakang dengan keadaan yang sebenarnya," tukas Marwan yang mengaku memiliki data lengkap mengenai kinerja Indosat sebelum dan sesudah diakuisisi STT.

Marwan, yang juga merupakan salah seorang karyawan perusahaan telekomunikasi tersebut dijual ke STT, mengatakan gugatan ini semata diajukan untuk membela kehormatan wibawa dan martabat bangsa Indonesia yang telah dilecehkan oleh kwan dan STT.

"Nantinya, dana Rp1 triliun akan dialokasikan untuk kepentingan publik," tutur dia.

Data yang diberikan Marwan tentang kondisi Indosat sebelum diambil alih STT memperlihatkan pada tiga tahun terakhir sebelum dijual ke Temasek, pendapatan Indosat terus tumbuh. Pada tahun 2000, pendapatan Indosat mencapai hampir Rp3 triliun. Tahun selanjutnya, pendapatan Indosat naik menjadi Rp5,1 triliun. Dan pada 2002, pendapatannya meningkat menjadi Rp6,8 triliun.

Sementara itu, credit rating Indosat sebelum dijual ke Temasek masuk ke dalam kategori Sangat Baik atau AA+ sejak tahun 1999 hingga 2002. Kondisi ini tidak berubah hingga tahun ini.

Khafi Network by Kv
TI | Hp | Mp3 | Motivasi | Humor | Online Business

Share this post!

Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment

Tinggalkan Pesan ya...

Related Posts with Thumbnails