Frekuensi Kampanye Via SMS Tak Boleh Keseringan

JAKARTA - Hasil keputusan yang memperbolehkan kampanye melalui SMS, masih belum final. Kampanye via ponsel baru boleh dilaksanakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan jawaban tertulis kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"Kami masih harus menunggu jawaban tertulis dari KPU. Hal ini semata untuk mengesahkan keputusan yang telah dibuat," ujar Anggota BRTI Heru Sutadi, saat dihubungi okezone, di Jakarta, Kamis (24/7/2008).


Selain itu, lanjut Heru, masih ada hal detil yang harus diatur dalam kampanye via ponsel tersebut. Hal itu adalah besaran frekuensi pengiriman SMS kampanye.

"Frekuensi pengiriman akan diatur lebih lanjut. Pastinya tidak boleh keseringan. Yang jelas kita tidak akan membuat aturan yang merugikan konsumen," ujar Heru.

Namun aturan tersebut hanya sebatas frekuensi saja. Sedangkan masalah perhitungan biaya, BRTI menyerahkan sepenuhnya kepada operator dan pihak penyedia layanan.

"Itukan masalah B2B (business to business). Biar mereka saja yang mengatur masalah tarif," tandas Heru.

Pertemuan KPU dengan BRTI ini berlangsung Rabu (24/7/2008) sore. Dihadiri oleh pihak KPU yang salah satunya adalah Endang Sularsih. Sedangkan dari BRTI juga hadir Ketua BRTI yang juga Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas bahwa pihak KPU berniat untuk mengadakan pertemuan dengan para operator. Namun belum diketahui kapan pertemuan KPU versus operator telepon selular akan berlangsung.
Download Lagu - Online Blog

Share this post!

Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment

Tinggalkan Pesan ya...

Related Posts with Thumbnails